Sembilan Pelanggar Tibmask di Sukabumi Utara Disanksi
Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Madrasah I dan Jl MM RW 09. Kegiatan ini digelar untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kesembilan pelanggar Tibmask tersebut memilih disanksi kerja sosial yakni menyapu jalanan,
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri menuturkan, hasil dari kegiatan Operasi Tibmask, pihaknya berhasil menindak sembilan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kesembilan pelanggar Tibmask tersebut memilih disanksi kerja sosial yakni menyapu jalanan," ujar Sumeri, Rabu (17/3).
Pelanggar Prokes di Sukabumi Utara Disanksi Menyapu JalanLurah Sukabumi Utara, Trinanda Puspitosari mengatakan, sebelum melakukan Operasi Tibmask, jajarannya terlebih dahulu menggelar kegiatan Ronda COVID-19 yang diisi dengan sosialisasi dan edukasi terhadap warga tentang bahaya penyebaran serta pencegahan COVID-19.
Pihaknya juga mengimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.
"Kami berkeliling kampung menggunakan pengeras suara dan kentongan bambu melakukan sosialisasi dan edukasi agar lebih mengena di masyarakat," tandasnya.